Lembaga Desa

PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Perlindungan Masyarakat

Satuan yang bertugas membantu penanganan bencana, menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan.

PENGURUS LINMAS

S
Sarwono
Komandan
TW
Teguh Widodo
Wakil Komandan
SR
Slamet Riyadi
Anggota
P
Parman
Anggota
K
Karno
Anggota

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Perlindungan Masyarakat

Tugas Pokok

  • Membantu dalam penanggulangan bencana
  • Membantu keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat
  • Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
  • Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat

Fungsi

  • Pemantauan dan pelaporan situasi keamanan lingkungan
  • Pengamanan kegiatan masyarakat dan pemerintah desa
  • Penanganan awal kejadian bencana dan kedaruratan
  • Koordinasi dengan aparat keamanan setempat