Lembaga Desa
PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Perlindungan Masyarakat
Satuan yang bertugas membantu penanganan bencana, menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan.
PENGURUS LINMAS
S
TW
SR
P
K
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Perlindungan Masyarakat
Tugas Pokok
- Membantu dalam penanggulangan bencana
- Membantu keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat
- Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
- Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat
Fungsi
- Pemantauan dan pelaporan situasi keamanan lingkungan
- Pengamanan kegiatan masyarakat dan pemerintah desa
- Penanganan awal kejadian bencana dan kedaruratan
- Koordinasi dengan aparat keamanan setempat