Pelayanan Administrasi Desa

SURAT MENYURAT

Grass Divider

Layanan Surat Keterangan

Berikut adalah daftar surat yang dapat Anda ajukan melalui Portal Penduduk. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan.

Masuk Portal Penduduk untuk Mengajukan Surat

Jenis Layanan

Daftar Surat yang Tersedia

SKD

Surat Keterangan Domisili

Surat keterangan bahwa seseorang bertempat tinggal di wilayah desa

Dokumen yang Diperlukan

  • KTP
  • KK

Data yang Harus Diisi

Keperluan
SKU

Surat Keterangan Usaha

Surat keterangan bahwa seseorang memiliki usaha

Dokumen yang Diperlukan

  • KTP
  • KK
  • Foto Usaha

Data yang Harus Diisi

Nama Usaha Jenis Usaha Alamat Usaha Tahun Berdiri
SKTM

Surat Keterangan Tidak Mampu

Surat keterangan untuk keperluan bantuan atau keringanan

Dokumen yang Diperlukan

  • KTP
  • KK

Data yang Harus Diisi

Keperluan Pekerjaan Ayah Pekerjaan Ibu Penghasilan Ortu
SP

Surat Pengantar

Surat pengantar untuk berbagai keperluan

Dokumen yang Diperlukan

  • KTP

Data yang Harus Diisi

Keperluan Tujuan
SKK

Surat Keterangan Kelahiran

Surat keterangan kelahiran bayi

Dokumen yang Diperlukan

  • KTP Ayah
  • KTP Ibu
  • KK
  • Surat Keterangan Lahir dari Bidan/RS

Data yang Harus Diisi

Nama Bayi Tempat Lahir Tanggal Lahir Jenis Kelamin Nama Ayah Nama Ibu
SKM

Surat Keterangan Kematian

Surat keterangan kematian

Dokumen yang Diperlukan

  • KTP Almarhum
  • KK
  • Surat Kematian dari RS/Puskesmas

Data yang Harus Diisi

Nama Almarhum Tempat Meninggal Tanggal Meninggal Penyebab Meninggal

Panduan

Cara Mengajukan Surat

1

Login Portal

Masuk ke Portal Penduduk menggunakan NIK dan password

2

Pilih Jenis Surat

Pilih jenis surat yang ingin diajukan sesuai keperluan

3

Lengkapi Data

Isi formulir dan unggah dokumen yang diperlukan

4

Tunggu Verifikasi

Admin desa akan memverifikasi dan memproses surat Anda

Informasi Penting

Pastikan data dan dokumen yang Anda unggah sudah benar dan jelas. Proses verifikasi biasanya membutuhkan waktu 1-3 hari kerja. Anda dapat memantau status pengajuan melalui Portal Penduduk.

Siap Mengajukan Surat?

Ajukan surat secara online dengan mudah dan cepat melalui Portal Penduduk. Tidak perlu antri di kantor desa.

Masuk Portal Penduduk