Lembaga Desa

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Badan Permusyawaratan Desa

Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah.

PENGURUS BPD

AF
Ahmad Fauzi
Ketua
SR
Siti Rohmah
Wakil Ketua
D
Darmanto
Sekretaris
S
Suparno
Anggota
RW
Rina Wati
Anggota
HS
Heri Susanto
Anggota
NH
Nur Hidayah
Anggota
BI
Bambang Irawan
Anggota
DL
Dewi Lestari
Anggota

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Badan Permusyawaratan Desa

Tugas Pokok

  • Menggali aspirasi masyarakat
  • Menampung aspirasi masyarakat
  • Mengelola aspirasi masyarakat
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD
  • Menyelenggarakan musyawarah desa

Fungsi

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa