Lembaga Desa
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa
Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah.
PENGURUS BPD
AF
SR
D
S
RW
HS
NH
BI
DL
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Badan Permusyawaratan Desa
Tugas Pokok
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD
- Menyelenggarakan musyawarah desa
Fungsi
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa